Label

Rabu, 31 Juli 2013

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat


Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan yang telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ


“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1]



Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin.

Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka.

Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih susah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih susah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini, Allah menyebut fakir lebih dulu baru miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2]

Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3]

Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat

Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ

“Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”[4]

Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat?

Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[5]

Apa standar kecukupan?

Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri atau orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[6]

Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah?

Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ

““Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[7]

Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ

“Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)”[8]

Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin?

Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat.

Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[9]

Golongan kedua: amil zakat.

Untuk amil zakat, tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ

“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[10]

Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[11]

Siapakah Amil Zakat?

Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[12]

‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[13]

Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[14]

Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.

Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.

Golongan ketiga: orang yang ingin dilembutkan hatinya.

Orang yang ingin dilembutkan hatinya. Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir.

Contoh dari kalangan muslim:
Orang yang lemah imannya namun ditaati kaumnya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya.
Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam.

Contoh dari kalangan kafir:
Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam.
Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.[15]

Golongan kelima: pembebasan budak.

Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[16]

Golongan keenam: orang yang terlilit utang.

Yang termasuk dalam golongan ini adalah:

Pertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Yang berutang adalah seorang muslim.
Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.
Utang tersebut membuat ia dipenjara.
Utang tersebut mesti dilunasi saat itu juga, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat.
Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan (seperti rumah) untuk melunasi utangnya.

Kedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya, namun untuk kepentingan orang lain. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ

“Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”[17]

Ketiga: Orang yang berutang karena sebab dhoman (menanggung sebagai jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi utang.[18]

Golongan ketujuh: di jalan Allah.

Yang termasuk di sini adalah:

Pertama: Berperang di jalan Allah.

Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.

Kedua: Untuk kemaslahatan perang.

Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.[19]

Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.[20]

Memberi Zakat untuk Kepentingan Sosial dan kepada Pak Kyai atau Guru Ngaji

Para fuqoha berpendapat tidak bolehnya menyerahkan zakat untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, masjid dan jalan. Alasannya karena sarana-sarana tadi bukan jadi milik individual dan dalam surat At Taubah ayat 60 hanya dibatasi diberikan kepada delapan golongan tidak pada yang lainnya.

Begitu pula tidak boleh menyerahkan zakat kepada pak Kyai atau guru ngaji kecuali jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.

Menyerahkan Zakat kepada Orang Muslim yang Bermaksiat dan Ahlu Bid’ah

Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan:
Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya.
Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26.
Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.[21]

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat.”[22]





Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber Artikel rumaysho.com dan PengusahaMuslim.Com

[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8252, Asy Syamilah, index “zakat”, point 156.

[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8252, index “zakat”, point 157.

[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8252, index “zakat”, point 158.

[4] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6/351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876.

[5] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8254, index “zakat”, point 159.

[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8256, index “zakat”, point 163.

[7] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6/351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876.

[8] HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2/164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1/132.

[9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8257, index “zakat”, point 164.

[10] HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih

[11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8258, index “zakat”, point 168.

[12] Fiqh Sunnah, terbitan Dar al Fikr Beirut, 1/327.

[13] Tamamul Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Muassasah Qurthubah Mesir, 2/290

[14] Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, cet Darul Hadits Kairo, hal 163-164.

[15] Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, Beirut, 1405 H, 7/319

[16] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8260-8261, index “zakat”, point 169.

[17] HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5/60. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[18] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8261-8262, index “zakat”, point 170 dan 171.

[19] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8263, index “zakat”, point 172 dan 173.

[20] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8264-8265, index “zakat”, point 174 dan 175.

[21] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/76-77.

[22] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 25/87. 














sumber : http://www.kabarislam.com/

Seputar Puasa Sunnah Bulan Syawal

Dilema, Puasa Syawal Dulu atau Qodho Romadhan Dulu  
Pada dasarnya tidak ada ulama dari 4 mazhab fiqih yang mensyaratkan bahwa siapa yang ingin puasa syawal, ia harus menggenapkan puasa ramadhannya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa yang terlewat. Itu tidak ada. Artinya mereka tidak melarang untuk berpuasa syawal walaupun masih ada hutang ramadhan.

Hanya saja beberapa ulama dari kalangan syafi’iyyah memakruhkan puasa sunnah syawal bagi mereka yang masih punya hutang. Artinya mereka menganjurkan untuk bersegera menunaikan kewajiban qodho’ romadhon dibanding puasa sunnah syawal.

Walaupun sebenarnya tidak mengapa. Karena waktu qodho romadhan ialah bersifat “Tarokhi”, yaitu boleh menunda tidak mesti bersegera karena waktunya sangat panjang. Yaitu dari sejak keluar Ramadhan sampai akhir sya’ban menjelang Ramadhan yang akan datang. Walaupun tetap menyegerakan kewajiban adalah suatu yang baik dibanding menundanya.

Imam Nawawi, petinggi ulama syafi’iyyah mengatakan: “ulama dari mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan juga Mazhab Imam Ahmad bin Hambal, serta jumhur ulama baik salaf maupun kholaf berpendapat bahwa qodho’ ramadhan bagi mereka yang meninggalkan puasa karena udzur seperti Haidh, ataupun safar (perjalanan) itu hukumnya “Tarokhi” (boleh menunda) dan tidak disyaratkan untuk bersegera mengqodho diawal waktu ketika selesai Ied pada tanggal 2 syawal.” (Syarhu Nawawi Lil-Muslim 8/23)

Para ulama yang menganjurkan sekali agar tidak menunda qodho ramadhan dan mendahulukan qodho dibanding sunnah syawal, melihat bahwa qodho ramadhan itu suatu kewajiban dan puasa syawal ialah suatu sunnah. Walaupun kemuliaan dan fadhilah puasa syawal itu snagat besar tapi hendaklah ia mendahulukan yang wajib.

Karena kita tidak tidak tahu ajal kita kapan akan menjemput. Dikhawatirkan ajal datang lebih dulu tetapi kita belum melaksanakan suatu kewajiban karena kita lebih memilih yang sunnah. Artinya masih ada hutang kewajiban yang belum ditunaikan.

Dan ulama yang menganjurkan dan tidak mempermasalahkan puasa sunnah lebih dulu itu menganut pendapat diawal pembicaraan kita tadi. Bahwa qodho ramadhan itu waktunya sangat panjang, yaitu dari sejak keluar ramadhan mulai tanggal 2 syawal sampai pertengahan atau akhir sya’ban, sebelum memasuki ramadhan tahun depan.

Sedangkan puasa syawal ini waktunya hanya pada bulan syawal, tidak ada syawal lagi setelah syawal ini. Artinya waktunya sangat sempit. Kalau dihabiskan bulan syawal ini untuk menqodho ramadhan, dikhawatirkan kita tidak punya waktu untuk puasa syawal yang akan melewatkan fadhilah dan keutamaan puasa syawal yang amat agung ini.

Jadi ada dua pilihan didepan kita, tinggal dipilih saja mana yang baik buat kita.

Wallahu A’lam
Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/

Tata Cara Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun." (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud). Dan masih hadits yang sama dengan perawi lain. (HR. Ibn Majah).
Dalam hadits tersebut diterangkan, bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan Syawwal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan sepuluh kali kebaikan (QS. Al-An' am:160). Jika satu kebaikan dihitung sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan. Jadi total jumlahnya adalah satu tahun.
Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.
Hikmah disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita.
Imam Malik menghukumi makruh puasa tersebut. Karena ditakutkan adanya keyakinan dan anggapan bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan.
Apabila tidak ada kekhawatiran seperti alasan Imam Malik di atas, maka disunahkan puasa enam hari. Berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.
Qadla Ramadhan Sambil Puasa Syawal, sahkah?

Permasalahan menggabung dua niyat dalam ssatu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan jadi puasa qadla dan puasa syawalnya tidak sah. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia.
Namun demikian Imam Ramli salah seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa ketika ditanyai tentang seseroang yang qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Imam Ramli mengatakan bahwa itu pendapat beberapa ulama kontemporer.
Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah). Kalau merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam bissowab.

Sumber : www.facebook.com/notes/pesantren-virtual/tata-cara-puasa-6-hari-di-bulan-syawal/10150354216611014

 

Hikmah Puasa Syawal
Sahabatku yang merindukan ridho Allah dan Syurga-Nya, kuulangi kembali hikmah shoum enam hari di bulan Syawal. Simaklah sabda Rasulullah, “Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadhan dan kemudian dia mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti orang yang berpuasa selama satu tahun.” [HR Muslim).

  1. Diantara keutamaan shoum enam hari dibulan syawal adalah: 
  2. Maka nilai puasanya setahun penuh
  3. Dicintai Allah dan meraih ampunan dosa (QS 3:31)
  4. Meraih syafaat Rasulullah dan bersama beliau karena menghidupkan sunnah beliau, "Siapa yang menghidupkan sunnahku maka sungguh ia mencintaiku dan siapa yang mencintaiku bersamaku di Syurga"
  5. Tanda meningkat iman dan taqwanya karena itulah disebut "Syawal" bulan peningkatan
  6. Menutupi kekurangan selama shoum Romadhon
  7. Diantara tanda ikhlas, gemar dengan amal sunnah, kalau wajib ya kewajiban tetapi kalau sunnah adalah kerelaan seorang hamba mengabdi kepada Allah
  8. Cara terbaik memupuk keimanan kepada Allah dan kecintaan kepada NabiNya

Puasa syawal bisa dengan dua cara, boleh berturut-turut enam hari setelah Idul Fitri atau puasa enam hari selama di bulan Syawal.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/pojok-arifin-ilham/12/08/26/m9dacq-hikmah-puasa-syawal

Tata Cara Puasa Syawal
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.

Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.

Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.

Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?

Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)

(Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Sumber : www.KonsultasiSyariah.com


Tata Cara Shalat Tasbih (Versi Lengkap)


 

Shalat tasbih termasuk salah satu shalat sunat yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Kalau bisa dilakukan tiap malam, seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali atau seumur hidup sekali.

Shalat sunat tasbih dilakukan dengan empat rokaat. Bila disiang hari, maka dilakukan dengan satu kali salam sedang di malam hari dilakukan dengan dua kali salam.


Hadits dari Ibnu ‘Abbas

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهْ أَلاَ أُعْطِيْكَ أَلاَ أُمْنِحُكَ أَلاَ أُحِبُّوْكَ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ عَشَرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وِسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقُرْاءَةِ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تّهْوِيْ سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَالسُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِيْ كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ عُمْرِكَ مَرَّةً
 
“Dari Ibnu ‘Abbâs, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abbâs bin ‘Abdul Muththalib, ‘Wahai ‘Abbas, wahai pamanku, maukah saya berikan padamu? maukah saya anugerahkan padamu? maukah saya berikan padamu? saya akan tunjukkan suatu perbuatan yang mengandung 10 keutamaan, yang jika kamu melakukannya maka diampuni dosamu, yaitu dari awalnya hingga akhirnya, yang lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang nampak.
Semuanya 10 macam. Kamu shalat 4 rakaat. Setiap rakaat kamu membaca Al-Fatihah dan satu surah. Jika telah selesai, maka bacalah Subhanallâhi wal hamdulillâhi wa lâ ilâha illallâh wallahu akbar sebelum ruku’ sebanyak 15 kali, kemudian kamu ruku’ lalu bacalah kalimat itu di dalamnya sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari ruku’ baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud lagi dan baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud sebelum berdiri baca lagi sebanyak 10 kali, maka semuanya sebanyak 75 kali setiap rakaat. Lakukan yang demikian itu dalam empat rakaat. Lakukanlah setiap hari, kalau tidak mampu lakukan setiap pekan, kalau tidak mampu setiap bulan, kalau tidak mampu setiap tahun dan jika tidak mampu maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu."


Niat Shalat Tasbih

أصلى سنة التسبيح ركعتين لله تعالى


Niat tersebut untuk shalat tasbih yang dilakukan dengan dua kali salam, sedang untuk yang satu kali salam sebagai berikut:


أصلى سنة التسبيح اربع ركعات لله تعالى


Tata Cara Shalat Tasbih

Pada rokaat pertama setelah membaca surat al-fatihah dan surat-surat pendek, membaca tasbih 15 kali, kemudian ketika ruku' (setelah membaca do'a ruku') membaca tasbih 10 kali. Kemudian bangun dari ruku' (setelah membaca do'anya) membaca tasbih 10 kali. Ketika sujud pertama (setelah membaca do'a sujud) membaca tasbih 10 kali. Ketika duduk diantara dua sujud (setelah membaca do'anya) membaca tasbih 10 kali. Ketika sujud kedua (setelah membaca do'anya) membaca tasbih 10 kali. Ketika akan berdiri untuk rokaat yang kedua duduk dulu (duduk istirahat) membaca tasbih 10 kali, baru berdiri untuk rokaat yang kedua yang bacaannya sama dengan rokaat yang pertama.


Begitu seterusnya hingga salam (setelah tasyahud, baik tasyahud awal maupun akhir, membaca tasbih 10 kali kecuali setelah membaca surat al-fatihah yakni 15 kali).



Catatan: Disunahkan pada rokaat pertama membaca surat At-Takatsur, rokaat kedua membaca surat Al-'Ashr, rokaat ketiga membaca surat Al-Kafirun dan pada rokaat ke empat membaca surat Al-Ihlash.

Bacaan Tasbih

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Doa Setelah Shalat Tasbih
اللّهُمَّ اِنِّى اَسْئَلُكَ تَوْفِيْقَ اَهْلِ اْلهُدَى وَاَعْمَالَ اَهْلِ اْليَقِيْن وَمُنَاصَحَةَ اَهْلِ التَّوْبَةِ

وَعَزَمَ اَهْلِ الصَّبْرِ وَجَدَّ اَهْلِ الْخَشْيَةِ وَطَلَبَ اَهْلِ الرَّغْبَةِ وَتَعَبُّدَ اَهْلِ الْوَرَعِ

وَعِرْفَانَ اَهْلِ اْلعِلْمِ حَتىَّ اَخَافَكَ . اللّهُمَّ اِنِّى اَسْئَلُكَ مَخَافَةً تُحْجِزُنِى عَنْ

مَعَاصِيْكَ حَتَّى اَعْمَلَ بِطَعَاتِكَ عَمَلاً اَسْتَحِقُ بِهِ رِضَاكَ وَحَتَّى اُنَاصِحَكَ فِى

التَّوْبَةِ خَوْفًا مِنْكَ وَحَتَّى اُخْلِصَ لَكَ النَّصِيْحَةَ حُبًّالَكَ وَحَتَّى اَتَوَكَّلَ عَلَيْكَ فى

اْلأُمُوْرِ كُلِّهَا وَاُحْسِنَ الظَّنَّ بِكَ . سُبْحَانَ خَالِقِ النُّوْرِ رَبَّنَا اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا

وَغْفِرْلَنَا اِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْن .



































sumber : http://ahmadfarieds.blogspot.com/

Senin, 29 Juli 2013

Peralatan Perang Indonesia Dapat Pujian PBB



 
Indonesia mendapat pujian dari Dewan Keamanan Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) terkait dengan peralatan perang yang telah dimiliki oleh Indonesia, namun sebelum kita melangkah kenapa Indonesia mendapat pujian dari Dewan keamanan PBB, baiknya kita lihat dulu sejarah dari keberadaan Dewan keamanan PBB serta tentang sepak terjang bapak bangsa Indonesia Soekarno yang begitu berani menentang dominasi Kapitalis Amerika dan Inggris yang begitu dominan mengatur badan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Dewan Keamanan Perserikatan bangsa-bangsa adalah badan terkuat di PBB yang tugasnya menjaga perdamaian dan keamanan antar Negara. Disamping itu Dewan keamanan PBB punya kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota dibawah Piagam PBB.


Anggota Dewan Keamanan PBB terdiri dari 15 Negara, namun hanya 5 negara yang menjadi anggota tetap dan mempunyai Hak veto. Dalam sejarahnya Hak Veto dimiliki oleh negara-negara Anggota tetap Dewan keamanan PBB yang saat ini dimiliki oleh Amerika Serikat , Rusia (dulu Uni Soviet), RRC, Inggris dan Perancis.


Pada saat ini opini yang berkembang di media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan Hak Veto harus ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara-negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri dan juga kelompoknya.


Karena keberadaanya merupakan warisan Perang dunia kedua yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang, banyak suara-suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengakomodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara-negara dunia ketiga. Di antara tokoh tokoh yang menyarankan perlunya reformasi pada PBB khususnya Dewan Keamanan di antaranya adalah Presiden Soekarno pada tahun 1960-an.


Soekarno adalah presiden pertama Indonesia yang terkenal sangat berani, Sejarah Indonesia memang telah mencatat bahwa Indonesia merdeka lepas dari segala bentuk penjajahan tak lain adalah peran Soekarno yang sangat besar bagi kemerdekaan Indonesia. Soekarno selain berwibawa, ia juga sangat tegas. beliau tidak pandang bulu terhadap siapapun yang mencoba merendahkan martabat negara Indonesia.


“Inggris kita linggis! Amerika kita setrika!”, atau “Go to hell with your aid” yang ditujukan kepada Amerika.


“Malaysia kita ganyang. Hajar cecunguk Malayan itu! Pukul dan sikat jangan sampai tanah dan udara kita diinjak-injak oleh Malaysian keparat itu”


Kalimat diatas adalah ucapan Bung Karno yang tercatat dalam sejarah, Ucapan itu sebagai bukti bahwa Soekarno tidak pernah takut dan tidak pernah pandang bulu terutama terhadap Negara-negara yang akan merugikan Indonesia Raya, Tidak hanya itu Soekarno juga pernah melawan PBB, tepatnya tanggal 20 Januari 1965 Bung Karno menarik bangsa Indonesia dari keanggotaan PBB. Banyak kepala negara didunia yang berpendapat, keputusan Soekarno untuk mencabut Indonesia dari keanggotaan PBB adalah sikap nekat. Namun tekad Soekarno sudah bulat, ia akan lakukan apapun untuk memperjuangkan martabat BangsaIndonesia.


Mengapa Indonesia keluar dari PBB, ada 6 alasan yang tidak terbantahkan mengapa Indonesia keluar dari PBB, berikut alasannya :


Pertama, soal kedudukan PBB di Amerika Serikat. Bung Karno mengkritik, dalam suasana perang dingin Amerika Serikat dan Uni Sovyet lengkap dengan perang urat syaraf yang terjadi, maka tidak sepatutnya markas PBB justru berada di salah satu negara pelaku perang dingin tersebut. Bung Karno mengusulkan agar PBB bermarkas di Jenewa, atau di Asia, Afrika, atau daerah netral lain di luar blok Amerika dan Sovyet.


Kedua, PBB yang lahir pasca perang dunia kedua, dimaksudkan untuk bisa menyelesaikan pertikaian antarnegara secara cepat dan menentukan. Akan tetapi yang terjadi justru PBB selalu tegang dan lamban dalam menyikapi konflik antar negara. Indonesia mengalami dua kali, yakni saat pembebasan Irian Barat, dan Malaysia. Dalam kedua perkara itu, PBB tidak membawa penyelesaian, kecuali hanya menjadi medan perdebatan. Selain itu, pasca perang dunia II, banyak negara baru, yang baru saja terbebas dari penderitaan penjajahan, tetapi faktanya dalam piagam-piagam yang dilahirkan maupun dalam preambule-nya, tidak pernah menyebut perkataan kolonialisme. Singkatnya, PBB tidak menempatkan negara-negara yang baru merdeka secara proporsional.


Ketiga, Organisasi dan keanggotaan Dewan Keamanan mencerminkan peta ekonomi, militer dan kekuatan tahun 1945, tidak mencerminkan bangkitnya negara-negara sosialis serta munculnya perkembangan cepat kemerdekaan negara-negara di Asia dan Afrika. Mereka tidak diakomodir karena hak veto hanya milik Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, dan Taiwan (sekarang diganti RRC). Kondisi yang tidak aktual lagi, tetapi tidak ada satu orang pun yang berusaha bergerak mengubahnya.


Keempat, soal sekretariat yang selalu dipegang kepala staf berkebangsaan Amerika. Tidak heran jika hasil kebijakannya banyak mengakomodasi kepentingan Barat, setidaknya menggunakan sistem Barat. Bung Karno tidak dapat menjunjung tinggi sistem itu dengan dasar, “Imperialisme dan kolonialisme adalah anak kandung dari sistem Negara Barat. Seperti halnya mayoritas anggota PBB, aku benci imperialisme dan aku jijik pada kolonialisme.


Kelima, Soekarno menganggap PBB keblinger dengan menolak perwakilan Cina, sementara di Dewan Keamanan duduk Taiwan yang tidak diakui oleh Indonesia. Di mata Bung Karno, “Dengan mengesampingkan bangsa yang besar, bangsa yang agung dan kuat dalam arti jumlah penduduk, kebudayaan, kemampuan, peninggalan kebudayaan kuno, suatu bangsa yang penuh kekuatan dan daya-ekonomi, dengan mengesampingkan bangsa itu, maka PBB sangat melemahkan kekuatan dan kemampuannya untuk berunding justru karena ia menolak keanggotaan bangsa yang terbesar di dunia.


Keenam, tidak adanya pembagian yang adil di antara personal PBB dalam lembaga-lembaganya. Bekas ketua UNICEF adalah seorang Amerika. Ketua Dana Khusus adalah Amerika. Badan Bantuan Teknik PBB diketuai orang Inggris. Bahkan dalam persengketaan Asia seperti halnya pembentukan Malaysia, maka plebisit yang gagal yang diselenggarakan PBB, diketuai orang Amerika bernama Michelmore.


Kembali dalam konteks mengapa Indonesia mendapat pujian dari dewan keamanan PBB, peristiwa itu terjadi ketika 15 orang perwakilan dari anggota Dewan Keamanan PBB berkunjung ke Indonesia, Kunjungan ini dilakukan dalam rangka isu yang berkembang bahwa peralatan perang Indonesia adalah yang terbaik didunia.


Melihat adanya isu tersebut membuat Dewan Keamanan PBB khawatir karena diduga peralatan perang terbaik itu akan digunakan untuk tindakan negatif yang akan merugikan beberapa anggota PBB lainnya yang memang sangat ketakutan melihat Indonesia sudah mempunyai peralatan perang terbaik didunia, Negara-negara yang merasa ketakutan tersebut diantaranya Australia, Malaysia dan Singapura.


Setelah tiba di Indonesia, kelima belas perwakilan anggota Dewan Keamanan PBB langsung melihat dimana peralatan perang tersebut berada, bukan hanya peralatan perang kategori berat yang diperiksa namun hal-hal terkecil pun tak luput dari pengawasan Dewan Keamanan PBB.


Alangkah terkejutnya mereka ketika melihat satu demi satu peralatan perang Indonesia, mulai dari pesawat tempur yang terlihat sangat bersih dan rapi tanpa noda, begitu juga ketika kendaraan lapis baja (Tank) yang juga terlihat bersih terawat, selanjutnya mereka lebih terkagum-kagum melihat senapan dan pisau komando yang juga terlihat sangat bersih dan licin sekali.


Bersih dan rapinya peralatan perang Indonesia ini ternyata menjadi indikator bahwa Indonesia memang tidak punya keinginan untuk melakukan tindakan negatif terhadap Negara lain. Bersihnya peralatan perang ini akibat rutinitas sehari-hari yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia yang rajin membersihkan peralatan perang ini sehabis mereka apel pada pagi hari, harap maklum karena memang kondisi Indonesia relatif jauh dari kegiatan perang, baik didalam negeri maupun diluar negeri, ternyata isu negatif tentang peralatan perang Indonesia ini karena berdasarkan pantauan satelit dari Negara-negara tetangga, seakan-akan tentara Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk melakukan persiapan agresi pada Negara mereka, karena hasil pantauan satelit terlihat setiap pagi selalu tentara Indonesia membersihkan peralatan perangnya, jadi ketakutan itu ternyata tidak beralasan.


Melihat fakta ini akhirnya kelima belas utusan perwakilan Anggota Dewan keamanan PBB malah memuji kalau Peralatan perang Indonesia sangat terawat dengan baik kebersihannya, dan mereka berjanji akan menyampaikannya dalam rapat dewan keamanan PBB agar Negara-negara lain dapat mengadopsi cara membersihkan peralatan perang ala Indonesia ini sehingga sedikit banyak akan mengurangi penggunaan peralatan perang untuk hal-hal yang negatif.


Dampak dari kunjungan Anggota Dewan Keamanan PBB ini memang luar biasa, besoknya seluruh media internasional membuat headline di korannya dengan judul “PERALATAN PERANG INDONESIA TERKENAL BERSIH DAN RAPI SERTA MENDAPAT PUJIAN DARI PBB“ 













sumber : http://jhondemos.blogspot.com/

Minggu, 28 Juli 2013

Resep Sate Kambing Bumbu Kecap Empuk





Bahan Membuat Sate Kambing :
750 gr daging kambing, potong dadu 2 cm
15 btg tusuk sate yang sudah direndam didalam air


Bahan Bumbu Olesan Sate Kambing :
5 lbr daun jeruk, diiris halus
10 btr bawang merah, diiris halus
1 sdm merica bubuk
100 ml kecap manis
2 sdm perasan air jeruk nipis


Bahan Pelengkap Sate Kambing :
50 gr kol, iris halus
4 bh tomat, iris tipis
6 sdm bawang goreng untuk taburan


Bahan Bumbu Kecap :
15 bh cabe rawit, iris halus
10 btr bawang merah, iris halus
5 sdm kecap manis
1 sdt merica bubuk
2 sdm air jeruk limau


Cara Membuat Sate Kambing Bumbu Kecap :
1. Cuci daging kambing, tiriskan.
2. Tusuk dengan tusukan sate, setiap tusuk diisi dengan 4 sampai 5 potong daging kambing.
3. Campur semua bahan bumbu untuk olesan sate.
4. Oleskan sate dengan bumbu lalu bakar sate dibara api sambil sesekali dioles-olesi dengan sisa bumbu sampai daging kambing benar-benar matang dan bumbu meresap.
5. Buat bumbu kecap dengan cara mencapur semua bahan bumbu kecap.
6. Sajikan sate kambing bersama bumbu kecap dan bahan pelengkapnya.
Resep Sate Kambing


Bahan Membuat Sate Kambing :
750 gr daging kambing, potong dadu 2 cm
15 btg tusuk sate yang sudah direndam didalam air


Bahan Bumbu Olesan Sate Kambing :
5 lbr daun jeruk, diiris halus
10 btr bawang merah, diiris halus
1 sdm merica bubuk
100 ml kecap manis
2 sdm perasan air jeruk nipis


Bahan Pelengkap Sate Kambing :
50 gr kol, iris halus
4 bh tomat, iris tipis
6 sdm bawang goreng untuk taburan


Bahan Bumbu Kecap :
15 bh cabe rawit, iris halus
10 btr bawang merah, iris halus
5 sdm kecap manis
1 sdt merica bubuk
2 sdm air jeruk limau


Cara Membuat Sate Kambing Bumbu Kecap :
1. Cuci daging kambing, tiriskan.
2. Tusuk dengan tusukan sate, setiap tusuk diisi dengan 4 sampai 5 potong daging kambing.
3. Campur semua bahan bumbu untuk olesan sate.
4. Oleskan sate dengan bumbu lalu bakar sate dibara api sambil sesekali dioles-olesi dengan sisa bumbu sampai daging kambing benar-benar matang dan bumbu meresap.
5. Buat bumbu kecap dengan cara mencapur semua bahan bumbu kecap.
6. Sajikan sate kambing bersama bumbu kecap dan bahan pelengkapnya.












sumber : http://www.tempatonlineku.com/

Sabtu, 27 Juli 2013

5 Bahan Makanan yang Tidak Dapat Disimpan di Kulkas






Kita pasti berpikir bahwa cara yang tepat untuk menyimpan sayur adalah dengan dimasukkan ke kulkas supaya tetap segar. Namun ternyata tidak semua bahan makanan dapat disimpan di dalam kulkas. Berikut adalah lima jenis contohnya.

Tomat
Ok, secara teknis tomat adalah buah, namun lebih dekat disebut sebagai sayur. Jika kamu pernah menanam tomat, maka kamu akan tahu bahwa tomat suka panas dan benci dingin. Ternyata walaupun setelah dipetik, tomat masih tidak tahan dingin. Kulkas bukanlah tempat yang cocok untuk menyimpan tomat. Tomat yang disimpan dalam kulkas menjadi layu dan meskipun masih bisa dipakai untuk dimasak namun tidak untuk dimakan segar. Simpanlah di meja dapur (namun tidak terkena sinar matahari langsung) dan nikmati saat sudah ranum.

Kemangi
Sama seperti tomat, kemangi juga suka panas, jadi jika disimpan di tempat dingin akan menyebabkan kemangi layu secara dini. Kemangi akan berada dalam kondisi maksimal jika disimpan di atas meja dapur dan dirawat seperti bunga segar. Setangkup kemangi dapat disimpan dalam sebuah cangkir berisi air (ganti airnya setiap sehari atau dua hari sekali) dan jauhkan dari sinar matahari. Bungkus longgar dengan kantong plastik untuk menjaganya tetap lembap (namun pastikan plastik mempunyai lubang untuk jalan masuk udara segar).

Kentang
Kentang baik disimpan pada suhu yang dingin namun bukan suhu dingin yang dapat membuatnya beku. Kentang baik disimpan dalam suhu sekitar 7,2 derajat Celcius, sekitar 10 derajat lebih hangat daripada kulkas pada umumnya. Sebagian besar dari kita tidak memiliki ruang penyimpanan bawah tanah (tempat yang gelap dan bersuhu dingin untuk menyimpan sayuran umbi akar seperti kentang), jadi menyimpan kentang di dalam kantong kertas di tempat dingin (seperti dalam lemari makanan) adalah yang terbaik.

Kenapa kertas? Karena kertas lebih memiliki pori-pori untuk benapas, tidak seperti plastik. Jadi kentang tidak akan membusuk dengan mudah. Dan kenapa bukan kulkas? Menyimpan kentang di dalam kulkas dapat mengubah zat tepungnya menjadi gula dengan mudah, yang dapat memengaruhi rasa, tekstur, dan proses kematangannya.

Bawang
Bawang keluar dari tanah dengan kulit pelindung yang tipis. Untuk membuat dan menjaga lapisan kulit yang tipis, bawang butuh "disembuhkan" dan disimpan di tempat yang kering seperti lemari penyimpan makanan, yang tidak selembap kulkas. Selain itu, kekurangan sirkulasi udara dapat membuat bawang menjadi busuk. Oleh karena itu bawah sebaiknya tidak disimpan di dekat kentang, yang mengeluarkan gas dan kelembapan dan dapat menyebabkan bawang lebih cepat busuk.

Simpanlah bawang di ruangan yang dingin, kering, gelap, dan memiliki ventilasi yang baik. (Cahaya dapat menyebabkan rasa bawang menjadi pahit). Namun tak semua bawang harus diperlakukan sama. Daun bawang dan kucai memiliki kadar air yang tinggi dan lebih mudah rusak, jadi harus disimpan di dalam kulkas.

Avokad
Saat kita membeli avokad yang sekeras batu, jangan simpan avokad itu di dalam kulkas, karena akan memperlambat proses pematangannya. Namun jika kita memiliki avokad yang telah matang dan tidak akan langsung dikonsumsi, simpanlah di dalam kulkas untuk mencegahnya cepat busuk.

Jadi inti dalam penyimpanan avokad adalah, simpan avokad yang belum matang dalam lemari, dan simpan avokad yang telah matang dalam kulkas apabila buah tersebut tak akan dimakan saat itu juga. (nn/ik/ml)





































sumber : http://id.she.yahoo.com/5-bahan-makanan-yang-tidak-dapat-disimpan-di-kulkas.html

Jumat, 26 Juli 2013

Puasa Bikin Otak Normal Jadi Sehat


MENGKAJI manfaat berpuasa bila dilihat dari sisi kesehatan tubuh sudah sering dilakukan. Namun, yang juga perlu dimengerti, puasa berperan penting menjadikan otak normal menjadi sehat.

Otak yang normal memang belum tentu menjadi otak yang sehat. Otak normal artinya, otak yang tidak mempunyai penyakit, membantu kita melakukan banyak aktivitas, dan tidak merasa sakit selama beraktivitas. Tapi, otak yang normal masih sering kali menyakiti hati orang lain.

Sedangkan otak sehat adalah rahmatan lil 'alamin. Otak yang bisa mengendalikan hawa nafsu dan bermanfaat bagi sesama manusia.

Seperti yang kita tahu bahwa manusia mempunyai tiga hawa nafsu. Yang pertama adalah nafsu makan, kedua nafsu minum, dan ketiga nafsu berahi.

Untuk membuat otak normal menjadi otak sehat, puasa mempunyai peran yang penting. Kita memang tidak menyadarinya.

Untung, Allah SWT telah menuntun kita untuk berpuasa sesuai dengan yang tertuang dalam Surah Al Baqarah ayat 183 yang berisi, ''Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.''

Secara langsung, Allah SWT memang membimbing kita menjadi insan yang rahmatan lil 'alamin. Bahkan, agama apa pun biasanya menganjurkan penganutnya untuk berpuasa. Tentu dengan cara yang berbeda-beda. Namun, yang penting adalah mengetahui rasionalisasinya yang logis.

Di dalam otak kita terdapat bagian yang bernama prefrontal cortex. Letaknya di depan kepala yang biasa kita basuh saat berwudu. Prefrontal cortexmerupakan bagian yang vital untuk mengatur nilai luhur atau spiritualitas seseorang.

Tanpa bagian itu, perilaku seorang manusia tak ubahnya seperti binatang. Bahkan, memang bagian otak tersebut yang membedakan manusia dan binatang. Sebab, binatang tidak mempunyai bagian prefrontal cortex.

Saat berpuasa, secara langsung kita juga melatih prefrontal cortex untuk bekerja lebih baik. Dengan kata lain, tiga hawa nafsu yang dimiliki manusia, yakni makan, minum, dan berahi, lebih terbiasa dikendalikan prefrontal cortex.

Bila terbiasa menurut pada prefrontal cortex, seseorang bisa semakin mudah mengendalikan hawa nafsu dan melakukan hal yang positif untuk dirinya sendiri dan sesamanya.

Pada bagian otak lain, terdapat suatu bagian bernama sistem limbik yang berfungsi mengatur tingkat emosi seseorang. Bila prefrontal cortex tidak biasa dilatih, sistem limbik bisa mendominasi.

Akibatnya, seseorang penuh dengan emosi yang sulit dikontrol. Namun, apabila prefrontal cortex terbiasa dilatih dengan berpuasa, sistem limbik bakal stabil di bawah pengaturan prefrontal cortex. Dengan begitu, lebih sulit menuruti hawa nafsu karena sistem limbik sudah berada dalam pengawasanprefrontal cortex.

Sekadar diketahui, otak kita punya empat kecerdasan yang bisa diatur dengan baik. Yakni, kecerdasan intelektual, spiritual, emosi, dan adversitas (kemampuan untuk keluar dari masalah).

Tanpa kita sadari, kecerdasan intelektual selama ini hanya digunakan 10-15 persen. Yang sering kita gunakan adalah kecerdasan spiritual. Karena itu, penting selalu melatih kepekaan prefrontal cortex kita. Baik pada Ramadan maupun bukan.

Sebab, otak yang sehat secara langsung berpengaruh pada daya tahan tubuh yang kuat. Salah satunya, hasil penelitian seorang guru besar kedokteran dari Tiongkok membuktikan bahwa usia seseorang bisa panjang sampai dengan 175 tahun.

Kuncinya, seseorang tersebut harus makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang. Alangkah baiknya kita bisa selalu pandai mengambil hikmah, sulit marah, mudah memaafkan, rendah hati, dan tinggi budi.

Gaya hidup seperti itu bisa menurunkan risiko terjadinya penyakit jantung koroner sebanyak 75 persen, diabetes 45 persen, dan kanker 35 persen.

Allah pun punya toleransi tinggi terhadap umatnya. Allah hanya mewajibkan seseorang untuk berpuasa pada Ramadan, selain itu hukumnya sunah. Artinya, Allah mengetahui tidak semua umatnya kuat menjalani puasa dalam waktu yang panjang. Allah memberikan pilihan kepada umatnya untuk menjalankan ibadah sunah atau tidak.

Bila bertanya bagaimana cara prefrontal cortex bekerja atau tidak, kita hanya tinggal introspeksi diri. Mencari tahu apa sejauh ini berbuat banyak atau baik. Bila masih merasakan gejolak untuk memilih hal yang baik atau buruk, artinya kita masih kurang melatih prefrontal cortex.

Namun, bila kita adalah orang yang senang bersyukur meski sedang diberi cobaan, mudah mengambil hikmah, artinya kita tinggal mempertahankanprefrontal cortex yang sudah bekerja dengan baik. (ina/ib)

Oleh: Prof Dr Suhartono Taat Putra MS (Ketua Komisi Teknis Kesehatan dan Obat Dewan Riset Nasional, Kemenristek Indonesia).














sumber : http://www.jpnn.com
             www.psychologymania.com

Rabu, 24 Juli 2013

Alasan Kenapa Daging Babi Haram Dikonsumsi


Mengapa Allah mengharamkan daging babi alias daging celeng? Tentunya ada sebab mengapa diharamkan. Di dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang keharaman daging babi tersebut. Seperti firman-Nya dalam surat Al-Maidah ayat 3 :


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ 

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”

Jelas dalam ayat tersebut Allah menyatakan keharaman memakan daging babi. Tapi tidak berarti dengan pengharaman memakan daging babi berarti mengharamkan hewan tersebut, sehingga umat muslim berhak memusuhinya dan menyakitinya. Malah kalau dilihat dari segi amannya, babi hidup lebih aman dari pada sapi dan kambing, karena mereka kemudian tidak disembelih, sehingga mereka hidup lebih bebas.

Secara ilmiah, ilmu pengetahuan juga telah membuktikan keharaman daging babi untuk dikonsumsi. Disini saya berikan data yang berasal dari berbagai sumber :

1. Dagingnya berbau pesing
Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi. Menurut sebuah penelitian, bau tersebut disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke dagingnya.

2. Hewan yang sangat rakus.
Tahukah sobat kalau babi melahap semua makanan yang ada di hadapannya? Jika makanan itu telah habis dan dia kekenyangan, apa yang telah dimakannya itu dimuntahkan kembali, dan kemudian muntahan itu dimakannya lagi. Bahkan jika lapar, kotoran pun dimakan, termasuk kotorannya sendiri, kotoran manusia, dan kotoran hewan lain. Yang lebih menjijikkan, hewan ini juga senang kencing sembarangan, termasuk kencing pada makanan yang akan disantapnya.

3. Gemar makan tanah
Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang gemar memakan tanah. Dia memakan dalam jumlah besar dan dalam waktu yang lama jika tidak dicegah. Tak heran jika kulit orang yang suka memakan daging babi ada yang menguarkan bau tidak sedap.

4. Dagingnya mengandung cacing berbahaya
Mungkin karena pola hidup dan pola makannya yang jorok, daging babi mengandung cacing pita yang berbahaya bagi kesehatan. Cacing ini berkembang di usus 12 jari manusia. Dalam beberapa bulan, cacing itu akan menjadi dewasa dan berkembang biak. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar 1.000 ekor dengan panjang antara 4 – 10 meter, dan terus hidup di tubuh manusia. Cacing ini mengeluarkan telurnya melalui kotoran yang dikeluarkan manusia saat BAB (buang air besar).

5. Penyebab utama kanker anus dan kolon
Daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon. Persentase penderita penyakit ini di negara negara-negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia seperti Cina dan India. Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1.000 jiwa.


Melihat fakta secara ilmiah apa yang terkandung dalam babi, tentunya sudah jelas keharamannya bagi kita terutama yang muslim untuk tidak mengkonsumsinya. Baik itu daging, tulang, darah dan yang lainnya dari babi.

Dewasa ini banyak unsur-unsur dari babi yang dipergunakan untuk produk yang dikonsumsi secara umum. Dan kadangkala kita tidak tahu bahwa produk tersebut mengandung unsur babi. Mungkin banyak umat Islam tidak tahu bahwa label label yang bertuliskan 'This product contain substance from porcine’. Sebenarnya bermaksud 'Produk ini mengandungi bahan dari babi’. Selain itu, ada juga label yang kerap digunakan adalah 'The source of gelatin capsule is porcine' yang maksudnya adalah 'Kapsul dari gelatin babi’.

Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah beberapa istilah sains yang digunakan dalam produk yang mengandungi unsur babi:

Pork : Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
Swine : Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesis babi.
Hog : Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
Boar : Babi liar.
Lard : Lemak babi yang digunakan bagi membuat minyak masak dan sabun.
Bacon : Daging hewan yang disalai, termasuk babi.
Ham : Daging pada bahagian paha babi.
Sow : Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan).
Sow Milk : Susu babi.
Pig : Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya bermaksud babi muda, berat kurang daripada 50 kg.
Porcine :Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal daripada babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.

Demikian beberapa istilah dalam produk yang menggunakan unsure babi. Semoga kita lebih waspada untuk menghindari produk-produk yang mengandung babi karena sudah jelas keharamannya dan kerugiannya bagi kita. Dan tidak ada perdebatan tentang pengharamannya.



































sumber : http://www.muroielbarezy.com/

Siapa Bilang Lemak dan Daging Kambing Berbahaya?


Daging kambing saat ini telah menjadi momok bagi penderita darah tinggi, namun ada pendapat berbeda datang dari seorang chef yang terkenal dengan bukunya “Cooking The Islamic Way,” yaitu chef Yusuf. Chef Yusuf justru mengungkapkan argumentasi yang bertentangan dengan pandangan pada umumnya, lalu bagaimana pendapatnya?

Dikutip dari halaman situs resminya, chef Yusuf mengungkapkan mengapa orang zaman sekarang justru cenderung gemuk. Menurut chef Yusuf, dari sudut pandang Islam sejak zaman Nabi Muhammad Shallallahu A’laihi Wa Salam sampai hari ini masyarakat Arab memasak menggunakan lemak dari ekor domba dan minyak samin.

Diungkapkan pula bahwa di beberapa wilayah seperti kawasan Mediterania, ada dua sumber lemak yang digunakan yaitu dengan minyak zaitun dan minyak tumbuhan lainnya.


Orang-orang Arab biasa mengeringkan lemak domba lalu dipotong dadu, sehingga ketika mereka pergi mengembara mereka membawa lemak ini. Ketika tiba waktu makan orang-orang Arab akan melelehkan lemak ekor domba kering yang dibawa di atas bara lalu mengoleskan lemak cair tersebut si atas roti, inilah makanan ringan masyarakat Arab yang sebenarnya.

Pada hari ini, menurut Chef Yusuf para mujahidin di Afghanistan menggunakan teknik yang sama dengan masyarakat Arab pengembara untuk bertahan hidup. Mungkin kita berpandangan makanan tersebut memiliki kandungan kolesterol yang terlampau tinggi, tapi menurut Chef Yusuf hingga saat ini beliau belum pernah sekalipun mendengar kabar adanya kasus obesitas dan tekanan darah tinggi yang disebabkan oleh diet di kalangan mujahidin tersebut.

Beberapa da’i seperti Anwar Al-awlaki misalnya, telah menjelaskan fenomena diet pengembara Arab ini bahwasannya lemak atau daging merah bukanlah sumber yang menyebabkan masalah kesehatan sebagaimana yang banyak diklaim oleh banyak ahli gizi.

Menurut chef Yusuf jika daging merah dan hewan berbahaya bagi manusia, Islam akan mengharamkannya, yang terjadi justru sebaliknya, daging merah dan lemak dijadikan makanan pokok di dunia Arab selama ribuan tahun dan oleh karenanya ia dihalalkan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.” (Al-An’aam : 146)

Jadi jika lemak tidaklah baik, Allah tidak akan menghukum orang-orang Yahudi dengan tidak mengizinkan mereka memakan lemak dari binatang tersebut. Adapun permasalahan pada kesehatan seperti pada tingkat kolesterol adalah disebabkan dari dua hal, yakni:
Gaya hidup yang monoton dan kurang aktif bergerak.
Rakus : Orang-orang yang berprilaku serakah, mereka seringkali kelebihan makan.

Dari sudut pandang Islam, Rasulullah Shallallahu A’laihi Wa Salam bersabda, “Tidaklah anak Adam memenuhi tempat yang lebih buruk daripada perutnya,” Beliau bersabda, “Rumahnya penyakit adalah lambung ketika kamu memperturutkan nafsu untuk makan berlebihan.” (H.R Tirmidzi [1381], Ibnu Majah [3349], disahihkan oleh al-Albany di Silsilah al-Sahihah [2265] ).

Makan berlebihan menyiratkan keserakahan. Padahal para sahabat akan menyisakan sepertiga perutnya dalam keadaan kosong apabila mereka makan dan kemudia mereka juga banyak menghabiskan waktu untuk berpuasa di samping itu mereka adalah orang-orang dengan gaya hidup yang sangat aktif. Bahkan terkadang para sahabat akan menjadi sangat miskin dan bertahan hidup tanpa apapun kecuali dengan persediaan kurma saja untuk makan.

Abu Hurairah berkata, “Aku senantiasa mengikuti Rasulullah Shallallahu A’laihi Wa Sallam dengan perut kosong.”

Jadi masalahnya, menurut chef Yusuf bukanlah pada sayuran atau daging, tapi makan berlebihan dan gaya hidup yang malas. Maka jika gaya hidupnya demikian, mengisi perut apakah dengan daging merah atau sayuran tetap menimbulkan masalah, disitulah semua letak penyakitnya.

Chef Yusuf akhirnya menyimpulkan bahwa teori Islam lehih baik dari semua teori yang sering ditemukan di tengah masyarakat dan disajikannya teori tersebut justru dengan niat hanya untuk menghasilkan uang saja. (Joko /tabloid bekam/ chefyusuf.com)

Bagi yang berminat memiliki tabloid bekam edisi apapun, silahkan kirim email ketabloidbekam@eramuslim.com















sumber : http://www.eramuslim.com

Senin, 22 Juli 2013

Panduan Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Menyucikan” atau “Membersihkan”. Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Mencapai haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.

Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.


”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” [Al Baqarah:110]

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al Baqarah:43]

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al Bayyinah:5]

Dengan zakat Allah menghilangkan dosa kita dan membersihkan kita

“…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al Ahzab:33]

Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar zakat dan berbuat kebaikan lainnya.

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:71]

Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. ” [Maryam:55]

Di dalam harta kita ada hak/milik orang-orang miskin yang harus kita kembalikan kepada mereka:

“Dan pada harta-harta mereka ada HAK untuk orang miskin yang MEMINTA dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” [Adz Dzaariyaat 19]

Orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu, akan mendapat siksa di neraka.

“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. yaitu orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat.“ [Fushshilat:6-7]

Sebaliknya orang yang membayar zakat dan kewajiban Islam lainnya akan mendapat surga dan berbahagia.

“Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.

Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah:277]

Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An Nisaa':162]

Jangan takut miskin jika membayar zakat.

“Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Mujaadilah:13]

Delapan Asnaf/Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]

Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah:
Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Insya Allah dengan membayar zakat kita akan diberi rahmat oleh Allah SWT

“Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [An Nuur:56]

“…Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [Al A'raaf:156]

Dengan zakat kita akan mendapat ridho dari Allah dan mendapat balasan berlipat ganda.

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” [Ar Ruum:39]

Pemerintah atau pihak berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang mampu/muzakki. Karena zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At Taubah:103]

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” [Muttafaq Alaihi]

Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan distribusi tersebut.

Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” [At Taubah:58]

Zakat terbagi atas dua jenis yakni
Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Zakat Fitrah/Fidyah

Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ).

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645)

Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu sha’ anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sha’ susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Dari hadits di atas, bayarlah zakat fitrah anda dengan makanan yang biasa anda makan. Bukan uang. Karena Nabi dan para sahabat membayar zakat Fitrah dengan makanan. Bukan dengan uang yang biasa mereka pakai seperti uang Dirham.

Jika anda membayarnya dengan uang kertas rupiah, maka jumlah uang di kalangan bawah bertambah. Ini menyebabkan nilai rupiah turun/inflasi dan harga-harga barang naik. Apalagi saat lebaran di mana para pedagang banyak yang mudik, maka harga beras yang mulainya Rp 6000/kg bisa naik jadi Rp 10.000/kg sehingga mereka kesulitan membeli makanan. Tapi jika anda membayar dalam bentuk makanan, ada baiknya jika berlebih, beri sedikit uang agar panitia bisa memakainya untuk membeli kantongan plastik atau hal lain yang diperlukan dalam pembagian zakat.

Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

Zakat Maal (Harta)

Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Sedangkan menurut istilah syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:
Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

1. Milik Penuh

Harta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

2. Berkembang

Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

3. Cukup Nishab

Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah

4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

5. Bebas Dari hutang

Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib pada saat panen/didapat.

Harta (maal) yang Wajib di Zakati
Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).
Emas Dan Perak
Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya (Al An’aam:141)
Buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR Tirmidzi)
Harta Perniagaan

Jenis Zakat, Nisab, Haul dan Besar Zakat yang Dikeluarkan.

Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq ra menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempat-puluhnya (2,5%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.

Dari Mu’adz Ibnu Jabal ra bahwa Nabi SAW pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad.



Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” [Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i]

Dari Ali ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah SAW, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi.

Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi SAW penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. [Tirmidzi dan Hakim]

Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” [Muslim]

Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.

Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [Bukhari].

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma.” [Thabrani dan Hakim]

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima.” [Muttafaq Alaihi]

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ (3,5 liter) kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. [Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Berikanlah harta kepada keluarga yang terdekat (kerabat) terlebih dulu:

“…Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” [Al Baqarah:177]

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”…[Al Baqarah:215]

Tidak pantas dia menyumbang jauh-jauh sementara keluarganya banyak yang miskin dan kekurangan tanpa dibantu.

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:

Seorang dari Bani Udzrah ingin memerdekakan budaknya jika dia meninggal. Hal itu sampai kepada Rasulullah saw. lalu beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai harta lain? Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Siapakah yang mau membelinya dariku? Nu’aim bin Abdullah Al-Adawi membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Lalu Rasulullah saw. membawa harga jual budak itu dan membayarkannya kepada orang tersebut. Kemudian bersabda: Mulailah untuk dirimu, bersedekahlah untuk dirimu. Jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada keluargamu dan jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada kerabatmu. Bila dari kerabatmu masih tersisa, maka begini dan begini. Ia (Jabir) menjelaskan: Tetangga depanmu, tetangga kananmu dan tetangga kirimu. (Shahih Muslim No.1663)

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i

Terhadap orang yang berzakat kepada keluarganya Nabi saw bersabda, “Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.” [HR Bukhari]

Hikmah Membayar Zakat
Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir miskin dan asnaf lainnya.
Zakat membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu. Rasulullah bersabda : “Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar” Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.
Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat kikir.
Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Zakat merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : “Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)”.

Sumber:

Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.

http://www.mutiara-hadits.co.nr

Wikipedia

http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3

Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996

http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z004.htm

http://www.bazisdki.go.id/index.cfm?fuseaction=artikel.list&catid=30

Media Islam – Belajar Islam sesuai Al Qur’an dan Hadits

www.media-islam.or.id

Paling Sering Dibaca