LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
PENDAHULUANNOMOR 73 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592).
- Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertifikat pendidik.
- Bantuan tunjangan profesi guru adalah subsidi tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) yang memiliki sertifikat pendidik.
Pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja, serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik.
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN
A. Kriteria penerima:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan fungsional:
- Pengawas Pendidikan Agama;
- Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah);
- Guru pada RA dan Madrasah;
- Guru agama pada sekolah; dan
- Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
- Guru pada RA dan Madrasah;
- Guru agama pada Sekolah; dan
- Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
- memiliki Sertifikat Pendidik;
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
- aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas;
- mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
- memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
- ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang ditunjuk.
A. Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas:
- Guru PNS dan Pengawas diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
- Guru Bukan PNS diberikan bantuan tunjangan profesi setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS.
- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS diberikan bantuan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG.
- Guru yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008, tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesinya dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN
A. Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dihentikan apabila guru/pengawas yang bersangkutan:
- meninggal dunia;
- memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun;
- berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru;
- beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru/pengawas ke jabatan lain;
- tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru/pengawas di Kementerian Agama;
- tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan; dan
- tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini.
V. SUMBER DANA
- Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan.
- Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada rnasing-masing Satuan Kerja (satker) yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratari sebagaimana dimaksud dalam angka II.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri melakukan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
- Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas pada tahun lalu, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan.
- Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.
- Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
- pembayaran tunjangan profesi guru dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan.
- Permohonan pembayaran tunjangan profesi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan:
- fotocopy Kenaikan Gaji Berkala atau dokumen lain yang secara sah menunjukkan gaji terakhir (bagi PNS);
- fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkannya (khusus untuk pembayaran pada tahun pertama);
- asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
b) Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
c) SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.
d) Dalam hal guru yang bersangkutan mengajar di beberapa madrasah/sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan pendidikan Formal yang bersanggkutan dan diketahui oleh pengawas.
- fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.
- Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. Yang dimaksud tepat penggunaan dalam hal ini adalah bahwa tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas berdampak pada tercapainya tujuan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas, melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, wajib membuat perencanaan anggaran yang cermat agar semua guru/pengawas yang telah memenuhi syarat dapat menerima tunjangan profesi/bantuan tunjangan profesi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas sebagaimana dimaksud pada angka V huruf D dan E.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota day Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas wajib membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait melalui Kantor Wilayah Kementerain Agama Provinsi, selambatlambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dana tunjangan profesi dan bantuan tunjungan profesi guru/pengawas selesai dibayarkan.
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: SJ/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru di Lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tidak berlaku.
a.n. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL
Ttd & Cap Stempel
BAHRUL HAYAT, Ph.D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar