Guru dan Pengawas Pendidikan, terutama yang sudah bersertifikasi sebagai tenaga pendidik, maka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok perbulan, yang dibayarkan tiap semester atau tiap tiga bulan sekali. (bisa berubah sesuai kebijakan)
Namun Guru atau Pengawas dimaksud harus memenuhi beban kerja wajib, yaitu 24 jam perminggu sesuai dengan Permendiknas nomor 30 Tahun 2011, yang berisi perubahan atas permendiknas no 39 tahun 2009, yaitu tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download di sini.
Selamat bekerja, semoga rejekinya barokah. Amiinnn
Namun Guru atau Pengawas dimaksud harus memenuhi beban kerja wajib, yaitu 24 jam perminggu sesuai dengan Permendiknas nomor 30 Tahun 2011, yang berisi perubahan atas permendiknas no 39 tahun 2009, yaitu tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download di sini.
Selamat bekerja, semoga rejekinya barokah. Amiinnn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar