Dilema, Puasa Syawal Dulu atau Qodho Romadhan Dulu
Pada dasarnya tidak ada ulama dari 4 mazhab fiqih yang mensyaratkan bahwa siapa yang ingin puasa syawal, ia harus menggenapkan puasa ramadhannya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa yang terlewat. Itu tidak ada. Artinya mereka tidak melarang untuk berpuasa syawal walaupun masih ada hutang ramadhan.
Hanya saja beberapa ulama dari kalangan syafi’iyyah memakruhkan puasa sunnah syawal bagi mereka yang masih punya hutang. Artinya mereka menganjurkan untuk bersegera menunaikan kewajiban qodho’ romadhon dibanding puasa sunnah syawal.
Walaupun sebenarnya tidak mengapa. Karena waktu qodho romadhan ialah bersifat “Tarokhi”, yaitu boleh menunda tidak mesti bersegera karena waktunya sangat panjang. Yaitu dari sejak keluar Ramadhan sampai akhir sya’ban menjelang Ramadhan yang akan datang. Walaupun tetap menyegerakan kewajiban adalah suatu yang baik dibanding menundanya.
Imam Nawawi, petinggi ulama syafi’iyyah mengatakan: “ulama dari mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan juga Mazhab Imam Ahmad bin Hambal, serta jumhur ulama baik salaf maupun kholaf berpendapat bahwa qodho’ ramadhan bagi mereka yang meninggalkan puasa karena udzur seperti Haidh, ataupun safar (perjalanan) itu hukumnya “Tarokhi” (boleh menunda) dan tidak disyaratkan untuk bersegera mengqodho diawal waktu ketika selesai Ied pada tanggal 2 syawal.” (Syarhu Nawawi Lil-Muslim 8/23)
Para ulama yang menganjurkan sekali agar tidak menunda qodho ramadhan dan mendahulukan qodho dibanding sunnah syawal, melihat bahwa qodho ramadhan itu suatu kewajiban dan puasa syawal ialah suatu sunnah. Walaupun kemuliaan dan fadhilah puasa syawal itu snagat besar tapi hendaklah ia mendahulukan yang wajib.
Karena kita tidak tidak tahu ajal kita kapan akan menjemput. Dikhawatirkan ajal datang lebih dulu tetapi kita belum melaksanakan suatu kewajiban karena kita lebih memilih yang sunnah. Artinya masih ada hutang kewajiban yang belum ditunaikan.
Dan ulama yang menganjurkan dan tidak mempermasalahkan puasa sunnah lebih dulu itu menganut pendapat diawal pembicaraan kita tadi. Bahwa qodho ramadhan itu waktunya sangat panjang, yaitu dari sejak keluar ramadhan mulai tanggal 2 syawal sampai pertengahan atau akhir sya’ban, sebelum memasuki ramadhan tahun depan.
Sedangkan puasa syawal ini waktunya hanya pada bulan syawal, tidak ada syawal lagi setelah syawal ini. Artinya waktunya sangat sempit. Kalau dihabiskan bulan syawal ini untuk menqodho ramadhan, dikhawatirkan kita tidak punya waktu untuk puasa syawal yang akan melewatkan fadhilah dan keutamaan puasa syawal yang amat agung ini.
Jadi ada dua pilihan didepan kita, tinggal dipilih saja mana yang baik buat kita.
Wallahu A’lam
Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/
Tata Cara Puasa 6 Hari di Bulan Syawal
Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun." (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud). Dan masih hadits yang sama dengan perawi lain. (HR. Ibn Majah).
Dalam hadits tersebut diterangkan, bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan Syawwal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan sepuluh kali kebaikan (QS. Al-An' am:160). Jika satu kebaikan dihitung sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan. Jadi total jumlahnya adalah satu tahun.
Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.
Hikmah disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita.
Imam Malik menghukumi makruh puasa tersebut. Karena ditakutkan adanya keyakinan dan anggapan bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan.
Apabila tidak ada kekhawatiran seperti alasan Imam Malik di atas, maka disunahkan puasa enam hari. Berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.
Qadla Ramadhan Sambil Puasa Syawal, sahkah?
Permasalahan menggabung dua niyat dalam ssatu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan jadi puasa qadla dan puasa syawalnya tidak sah. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia.
Namun demikian Imam Ramli salah seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa ketika ditanyai tentang seseroang yang qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Imam Ramli mengatakan bahwa itu pendapat beberapa ulama kontemporer.
Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah). Kalau merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam bissowab.
Sumber : www.facebook.com/notes/pesantren-virtual/tata-cara-puasa-6-hari-di-bulan-syawal/10150354216611014
Hikmah Puasa Syawal
Sahabatku yang merindukan ridho Allah dan Syurga-Nya, kuulangi kembali hikmah shoum enam hari di bulan Syawal. Simaklah sabda Rasulullah, “Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadhan dan kemudian dia mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti orang yang berpuasa selama satu tahun.” [HR Muslim).
Pada dasarnya tidak ada ulama dari 4 mazhab fiqih yang mensyaratkan bahwa siapa yang ingin puasa syawal, ia harus menggenapkan puasa ramadhannya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa yang terlewat. Itu tidak ada. Artinya mereka tidak melarang untuk berpuasa syawal walaupun masih ada hutang ramadhan.
Hanya saja beberapa ulama dari kalangan syafi’iyyah memakruhkan puasa sunnah syawal bagi mereka yang masih punya hutang. Artinya mereka menganjurkan untuk bersegera menunaikan kewajiban qodho’ romadhon dibanding puasa sunnah syawal.
Walaupun sebenarnya tidak mengapa. Karena waktu qodho romadhan ialah bersifat “Tarokhi”, yaitu boleh menunda tidak mesti bersegera karena waktunya sangat panjang. Yaitu dari sejak keluar Ramadhan sampai akhir sya’ban menjelang Ramadhan yang akan datang. Walaupun tetap menyegerakan kewajiban adalah suatu yang baik dibanding menundanya.
Imam Nawawi, petinggi ulama syafi’iyyah mengatakan: “ulama dari mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan juga Mazhab Imam Ahmad bin Hambal, serta jumhur ulama baik salaf maupun kholaf berpendapat bahwa qodho’ ramadhan bagi mereka yang meninggalkan puasa karena udzur seperti Haidh, ataupun safar (perjalanan) itu hukumnya “Tarokhi” (boleh menunda) dan tidak disyaratkan untuk bersegera mengqodho diawal waktu ketika selesai Ied pada tanggal 2 syawal.” (Syarhu Nawawi Lil-Muslim 8/23)
Para ulama yang menganjurkan sekali agar tidak menunda qodho ramadhan dan mendahulukan qodho dibanding sunnah syawal, melihat bahwa qodho ramadhan itu suatu kewajiban dan puasa syawal ialah suatu sunnah. Walaupun kemuliaan dan fadhilah puasa syawal itu snagat besar tapi hendaklah ia mendahulukan yang wajib.
Karena kita tidak tidak tahu ajal kita kapan akan menjemput. Dikhawatirkan ajal datang lebih dulu tetapi kita belum melaksanakan suatu kewajiban karena kita lebih memilih yang sunnah. Artinya masih ada hutang kewajiban yang belum ditunaikan.
Dan ulama yang menganjurkan dan tidak mempermasalahkan puasa sunnah lebih dulu itu menganut pendapat diawal pembicaraan kita tadi. Bahwa qodho ramadhan itu waktunya sangat panjang, yaitu dari sejak keluar ramadhan mulai tanggal 2 syawal sampai pertengahan atau akhir sya’ban, sebelum memasuki ramadhan tahun depan.
Sedangkan puasa syawal ini waktunya hanya pada bulan syawal, tidak ada syawal lagi setelah syawal ini. Artinya waktunya sangat sempit. Kalau dihabiskan bulan syawal ini untuk menqodho ramadhan, dikhawatirkan kita tidak punya waktu untuk puasa syawal yang akan melewatkan fadhilah dan keutamaan puasa syawal yang amat agung ini.
Jadi ada dua pilihan didepan kita, tinggal dipilih saja mana yang baik buat kita.
Wallahu A’lam
Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/
Tata Cara Puasa 6 Hari di Bulan Syawal
Rasulullah saw. bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadhan dan meneruskannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, berarti dia telah berpuasa satu tahun." (HR. Imam Muslim dan Abu Dawud). Dan masih hadits yang sama dengan perawi lain. (HR. Ibn Majah).
Dalam hadits tersebut diterangkan, bahwa pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan enam hari di bulan Syawwal sama pahala dengan puasa setahun. Karena satu pahala kebaikan nilainya sama dengan sepuluh kali kebaikan (QS. Al-An' am:160). Jika satu kebaikan dihitung sepuluh pahala, berarti puasa Ramadhan selama satu bulan dihitung sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan Syawwal dihitung dua bulan. Jadi total jumlahnya adalah satu tahun.
Sebagian ulama memperbolehkan tidak harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang melaksanakannya secara langsung setelah Hari Raya. Puasa Syawal juga boleh dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.
Hikmah disyari'atkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah sebagai pengganti puasa Ramadhan yang dikhawatirkan ada yang tidak sah. Demikian juga untuk menjaga agar perut kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa, kemudian diberi kesempatan luas untuk makan dan minum. Lebih dari itu, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita.
Imam Malik menghukumi makruh puasa tersebut. Karena ditakutkan adanya keyakinan dan anggapan bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan.
Apabila tidak ada kekhawatiran seperti alasan Imam Malik di atas, maka disunahkan puasa enam hari. Berlomba-lomba untuk memperbanyak pahala.
Qadla Ramadhan Sambil Puasa Syawal, sahkah?
Permasalahan menggabung dua niyat dalam ssatu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan jadi puasa qadla dan puasa syawalnya tidak sah. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia.
Namun demikian Imam Ramli salah seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa ketika ditanyai tentang seseroang yang qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Imam Ramli mengatakan bahwa itu pendapat beberapa ulama kontemporer.
Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah). Kalau merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam bissowab.
Sumber : www.facebook.com/notes/pesantren-virtual/tata-cara-puasa-6-hari-di-bulan-syawal/10150354216611014
Hikmah Puasa Syawal
Sahabatku yang merindukan ridho Allah dan Syurga-Nya, kuulangi kembali hikmah shoum enam hari di bulan Syawal. Simaklah sabda Rasulullah, “Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadhan dan kemudian dia mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti orang yang berpuasa selama satu tahun.” [HR Muslim).
- Diantara keutamaan shoum enam hari dibulan syawal adalah:
- Maka nilai puasanya setahun penuh
- Dicintai Allah dan meraih ampunan dosa (QS 3:31)
- Meraih syafaat Rasulullah dan bersama beliau karena menghidupkan sunnah beliau, "Siapa yang menghidupkan sunnahku maka sungguh ia mencintaiku dan siapa yang mencintaiku bersamaku di Syurga"
- Tanda meningkat iman dan taqwanya karena itulah disebut "Syawal" bulan peningkatan
- Menutupi kekurangan selama shoum Romadhon
- Diantara tanda ikhlas, gemar dengan amal sunnah, kalau wajib ya kewajiban tetapi kalau sunnah adalah kerelaan seorang hamba mengabdi kepada Allah
- Cara terbaik memupuk keimanan kepada Allah dan kecintaan kepada NabiNya
Puasa syawal bisa dengan dua cara, boleh berturut-turut enam hari setelah Idul Fitri atau puasa enam hari selama di bulan Syawal.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/pojok-arifin-ilham/12/08/26/m9dacq-hikmah-puasa-syawal
Tata Cara Puasa Syawal
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.
Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?
Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
(Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Sumber : www.KonsultasiSyariah.com
sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/pojok-arifin-ilham/12/08/26/m9dacq-hikmah-puasa-syawal
Tata Cara Puasa Syawal
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.
Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?
Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
(Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Sumber : www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar