Label

Senin, 14 Oktober 2013

Syarat Sah Hewan Kurban/Qurban

Hewan Ternak :

 


Ditegaskan oleh Ibnu Qayim, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah atau pun sahabat untuk penyembelihan kurban/qurban, haji, aqiqah/akikah, kecuali dari hewan ternak.
Jadi tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dsb.
Tidak ada perbedaan antara sapi dengan kerbau, karena hakikatnya sama. Telah Memenuhi Umur :

 

Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban/kurban seperti berikut ini.
Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis Domba/Biri-biri, misalkan Kambing Jawa), maka minimal umur 1 tahun dan gtelah masuk tahun ke 2. Kondisi Fisik Hewan Kurban :

 

Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban (kondisi fisik/badanya) yang boleh menjadi qurban seperti berikut ini.
Berbadan sehat walafiat (tidak sakit)
Kaki sehat tidak pincang
Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
Badannya tidak kurus kering (tidak berlemak / bersumsum)
Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak Disembelih Pada Waktunya :


Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat Idul Adha.
Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama. Pendapar pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah. Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.











sumber : http://dompi.co.id/

Tidak ada komentar:

Paling Sering Dibaca