Bukan
 hal yang baru bahwa penghasilan guru dianggap masih kurang layak. Hal 
tersebut terbukti dari masih banyaknya kehidupan para guru yang masih 
belum sejahtera. Banyak guru yang berprofesi lain di luar tugasnya 
sebagai seorang guru. Ada yang bekerja sebagai tukang ojek, tukang 
sampah, hingga pekerjaan sebagai buruh bangunan. Tentu semua ini 
dilakukan untuk menambal kekurangan penghasilan yang belum sesuai dengan
 kebutuhan hidup keluarga mereka. Baik yang sudah berprofesi sebagai PNS
 maupun yang hanya berstatus guru honorer.
Akan tetapi semua itu mulai 
berubah sekarang. Program sertifikasi bagi para guru telah banyak 
membantu kehidupan para guru. Bahkan bisa dikatakan banyak guru yang 
hidup jauh lebih sejahtera. Tentu istilah Umar Bakri sudah tak 
layak lagi disematkan bagi guru yang sudah menyandang status sebagai 
guru bersertifikasi. Karena penghasilan mereka yang jauh lebih besar 
dari penghasilan mereka sebelum sertifikasi. Maka boleh dikatakan bahwa 
program sertifikasi telah memberikan angin yang sangat segar bagi para 
guru. Baik yang berstatus honorer apalagi yang sudah PNS.
Sayangnya ada dampak negatif 
yang tercipta dari program sertifikasi ini. Ada hal-hal negatif yang 
harus segera diperhatikan dan diselesaikan  oleh pemerintah khususnya 
Kementerian Pendidikan Nasional. Mungkin hal ini masih bersifat 
terselubung. Namun yang dikhawatirkan adalah akan munculnya gejolak 
kelak yang bisa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar. Maka 
berikut ini adalah pandangan saya akan hal-hal negatif yang terjadi dari
 dimunculkannya program sertifikasi guru :
- Program sertifikasi menciptakan kanibalisme antar guru. Seperti yang kita tahu tidak semua sekolah memiliki murid yang banyak. Bagi sekolah yang muridnya sedikit tentu akan membuat permasalahan untuk guru yang bersertifikasi. Bagi mereka yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi maka mereka harus memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu. Bagi mereka yang belum bisa memenuhinya, maka tunjangan sertifikasi mereka belum akan dibayarkan. Dengan adanya aturan ini, tentu memberikan dampak buruk bagi para guru yang belum berstatus bersertifikasi. Karena pada aturannya guru yang sudah berstatus sertifikasi bisa meminta jam mengajar dari guru lain yang belum bersertifikasi. Seorang guru yang sudah PNS dan bersertifikasi akan diutamakan untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu dari para guru yang belum bersertifikasi. Dan hal ini tentu akan mengancam banyak guru baik yang PNS apalagi honorer untuk mendapatkan hak mengajar. Karena hak mengajar mereka diambil dan diberikan untuk guru yang sudah bersertifikasi. Bagi guru yang sudah PNS tentu tidak terlalu bermasalah. Namun tidak bagi para guru honorer, karena mereka tentu akan kehilangan penghasilan hingga pekerjaan akibat jam mengajar mereka yang diambil. Yang memprihatinkan lagi adalah banyak guru PNS yang mencari tambahan jam di sekolah swasta. Hingga guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut banyak yang menganggur. Maka boleh dikatakan terjadi kanibalisme antara guru hanya untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam seminggu dan demi mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang tak sedikit jumlahnya itu.
 - Maraknya manipulasi data. Dengan adanya kewajiban 24 jam mengajar setiap minggu maka banyak para guru yang memanipulasi data mereka. Artinya diatas kertas hitungan 24 jam mereka terpenuhi. Namun pada pelaksanannya banyak yang tidak sesuai. Banyak para guru yang sudah berstatus sertifikasi dan sudah mendapatkan tunjangan mereka, namun tidak berubah dan bertambah kinerja mereka dalam proses kegiatan mengajar di sekolah mereka. Masih banyak para guru yang tidak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya di SK tugas mereka. Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah adanya sikap saling menutupi dan saling tahu untuk tidak saling mengganggu dengan manipulasi data dan proses kerja yang terjadi. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka rasanya akan sia-sia tujuan pemerintah yang berniat meningkatkan kinerja guru yang dianggap loyo melalui pemberian tunjangan sertifikasi ini. Karena pada kenyataannya tidak sesuai dengan penghasilan dan apa yang dikerjakan dan output siswa yang dihasilkan. Maka wajar cara untuk menutupinya adalah melalui kecurangan pada UAN. Sehingga kinerja buruk mereka bisa tertutupi.
 - Mempersempit peluang kerja bagi para calon guru. Setiap tahun ada begitu banyak perguruan tinggi yang meluluskan ratusan hingga ribuan para calon guru. Dengan adanya sertifikasi guru tentu akan mempersempit peluang untuk menjadi guru bagi para lulusan tersebut. Hal ini disebabkan oleh semakin susahnya mendapatkan jam mengajar di hampir semua sekolah. Bagi guru yang sudah mengajar saja banyak yang harus kehilangan jam mengajar mereka untuk diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi, apalagi bagi yang baru mau melamar menjadi guru. Ini artinya sedikit sekali lowongan untuk para lulusan yang ingin mengabdikan ilmu mereka di sekolah. Banyak calon guru yang terpaksa gigit jari dan beralih profesi lain karena banyak sekolah yang kelebihan guru sehingga tidak membutuhkan guru baru. Berbeda memang dengan sebelum diberlakukannya program sertifikasi. Karena pada saat itu banyak guru yang malas untuk mendapatkan jam mengajar yang banyak. Berbeda dengan sekarang yang minimal harus memenuhi 24 jam mengajar dalam seminggu.
 
Sungguh disayangkan apabila 
tujuan baik yang diinginkan pemerintah tidak sesuai dengan keinginan 
yang direncanakan di lapangan. Seperti biasa, masih banyak pekerjaan 
rumah yang secepatnya harus diselesaikan oleh pemerintah untuk mengatasi
 dan menyelesaikan persoalan baru yang terjadi saat ini di dunia 
pendidikan. Sehingga tidak terjadi keluhan dari para guru yang merasa 
dipersulit untuk mendapatkan hak mereka untuk hidup dengan sejahtera. 
Selain itu tentu yang kita harapkan adalah semakin maju dan berhasilnya 
dunia pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Untuk para 
guru mereka akan semakin berusaha keras untuk menyesuaikan dengan 
kemajuan zaman dan teknologi yang dituntut oleh dunia pendidikan saat 
ini.   Sehingga akan menciptakan output siswa yang berilmu tinggi, 
berakhlak mulia dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar